Anda baru saja mendapatkan tawaran kerja dari perusahaan impian Anda. Selamat! Namun, sebelum Anda bersemangat untuk segera bekerja, ada satu hal yang tidak boleh Anda lewatkan, yaitu menandatangani kontrak kerja.
Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Kontrak kerja juga menjadi dasar terjadinya hubungan kerja antara Anda dan perusahaan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk membaca dan memahami isi kontrak kerja dengan baik sebelum Anda menandatanganinya. Jangan sampai Anda menyesal atau mengalami masalah di kemudian hari karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan atau kesepakatan Anda.
1. Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan
Anda harus memperhatikan jabatan dan deskripsi pekerjaan yang akan Anda kerjakan selama bekerja di perusahaan sebelum Anda menandatangani kontrak. Jabatan dan deskripsi pekerjaan tersebut biasanya sudah dijelaskan dengan jelas di dalam surat kontrak.
Anda perlu mengetahui cakupan pekerjaan yang dibebankan kepada Anda, termasuk tanggung jawab, target, dan indikator kinerja yang harus dicapai. Pastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan kualifikasi, keahlian, dan minat Anda.
Jika ada hal-hal yang kurang jelas atau tidak sesuai dengan kesepakatan saat wawancara kerja, jangan ragu untuk bertanya atau mengklarifikasinya kepada pihak perusahaan. Jangan sampai Anda merasa tertipu atau kecewa karena pekerjaan yang Anda lakukan ternyata berbeda dengan yang dijanjikan.
2. Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan adalah hal-hal yang paling menarik perhatian bagi setiap pekerja. Oleh karena itu, sebelum tanda tangan kontrak kerja, pastikan Anda mengetahui berapa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang akan Anda dapatkan dari perusahaan.
Perhatikan juga apakah gaji dan tunjangan tersebut sudah sesuai dengan standar industri, UMP/UMK daerah setempat, maupun kualifikasi dan pengalaman Anda. Jika ada kesenjangan atau ketidaksesuaian, Anda bisa mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan.
Selain itu, perhatikan juga cara pembayaran gaji dan tunjangan tersebut. Apakah dibayarkan secara bulanan atau mingguan? Apakah melalui transfer bank atau tunai? Apakah ada potongan-potongan tertentu seperti pajak atau BPJS? Apakah ada sanksi jika pembayaran gaji terlambat?
3. Masa Kerja dan Jam Kerja
Hal lain yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja adalah masa kerja dan jam kerja yang berlaku di perusahaan. Masa kerja adalah durasi atau periode waktu yang menjadi batas berlakunya kontrak kerja antara Anda dan perusahaan.
Masa kerja bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu untuk waktu tertentu (PKWT) atau untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT biasanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek tertentu. Sedangkan PKWTT biasanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau permanen.
Jam kerja adalah waktu yang harus Anda habiskan untuk bekerja di perusahaan setiap harinya. Jam kerja bisa bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, kebijakan perusahaan, atau kesepakatan antara Anda dan perusahaan.
Anda perlu mengetahui berapa lama masa kerja dan jam kerja yang berlaku di perusahaan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Pastikan bahwa masa kerja dan jam kerja tersebut sesuai dengan harapan dan kemampuan Anda. Jika ada hal-hal yang kurang nyaman atau tidak adil, Anda bisa menyampaikannya kepada pihak perusahaan.
4. Cuti dan Izin
Cuti dan izin adalah hak yang dimiliki oleh setiap pekerja untuk tidak bekerja sementara waktu karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, menikah, berduka, atau liburan. Cuti dan izin biasanya diatur dalam kontrak kerja, termasuk jumlah, jenis, syarat, dan prosedurnya.
Anda perlu mengetahui berapa banyak cuti dan izin yang bisa Anda ambil selama bekerja di perusahaan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Pastikan bahwa cuti dan izin tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan Anda.
Jika ada hal-hal yang kurang jelas atau tidak sesuai dengan kesepakatan saat wawancara kerja, jangan ragu untuk bertanya atau mengklarifikasinya kepada pihak perusahaan. Jangan sampai Anda merasa dirugikan atau kesulitan karena cuti dan izin yang tidak memadai atau sulit didapatkan.
5. Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan adalah aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan untuk mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perusahaan biasanya mencakup hal-hal seperti hak dan kewajiban para pihak, disiplin kerja, sanksi, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, dan sebagainya.
Anda perlu mengetahui apa saja peraturan perusahaan yang berlaku di tempat Anda bekerja sebelum tanda tangan kontrak kerja. Pastikan bahwa peraturan perusahaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak merugikan Anda sebagai pekerja.
Jika ada hal-hal yang kurang jelas atau tidak sesuai dengan kesepakatan saat wawancara kerja, jangan ragu untuk bertanya atau mengklarifikasinya kepada pihak perusahaan. Jangan sampai Anda melanggar atau terkena sanksi karena tidak mengetahui atau memahami peraturan perusahaan dengan baik.
Untuk referensi lebih lanjut lainnya tentang tips sebelum tanda tangan kontrak kerja, Anda bisa mengakses website Unggulan.ID yang menyajikan berbagai artikel bermanfaat dan inspiratif tentang dunia kerja.